Soal Pengesampingan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata yang Suka Bikin Bingung..

Kang Bacot
4 min readJun 2, 2020

--

EmAng 1si PaSalnY4 Ap4?

Kalau boleh jujur, kedua pasal ini tidak pernah saya pelajari selama kuliah, baik di mata kuliah Hukum Perdata, Hukum Perikatan, atau Perancangan Kontrak Bisnis, atau bisa jadi saya ketiduran waktu materi ini diajarkan.

Yang jelas, pasal 1266 daan 1267 KUHPerdata sering sekali muncul dalam perjanjian-perjanjian, dan hampir semua bunyi pasal perjanjiannya mengesampingkan kedua pasal ini. Semula saya cuek sampai pimpinan saya nanya apa isi pasal ini, baru kepikiran, kenapa pasal ini harus sampai dikesampingkan? Baru setelah dibaca, mulai timbul pertanyaan, diskusi, bahkan debat, khususnya soal 1267 yang “kayaknya” tidak perlu dikesampingkan. So let’s get to this..

Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata

OTW sidang yang mulia ibu hakim, sering juga gapapa…

Pasal 1266 KUHPerdata berbunyi:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.

Bagi yang penasaran , definisi syarat batal sendiri dibahas di pasal 1265 KUHPerdata. Untuk pasal 1266 ini saya artikan secara bahasa saya, bahwa apabila dalam suatu perjanjian, syarat batal yang diatur terpenuhi, maka pembatalannya tetap harus diajukan ke pengadilan. Banyak (terkmasuk saya) yang merasa mekanisme pembatalan lewat pengadilan tidak efisien, maka pasal 1266 ini dipilih untuk dikesampingkan. Konsekensinya, dalam hal syarat pembatalan terpenuhi (pihak gagal bayar misalnya), perjanjian batal diantara para pihak tanpa harus melalui mekanisme pengadilan. Secara kasar, membuka ruang untuk pihak mengakhiri perjanjian secara sepihak dalam hal pihak yang satu memenuhi “syarat pembatalan.”

Walaupun terkesan masuk akal, ternyata pengesampingan pasal 1266 ini bukan tanpa kontroversi. Mulai dari sifat pasal 1266 yang memaksa sehingga tidak dapat disimpangi, konsekuensi batal yang bisa jadi disalahgunakan oleh salah satu pihak, sampai konsekuensi pada pihak ketiga. Pandangan bahwa pasal 1266 tidak semudah itu disimpangi dielaborasi sangat baik di tulisan ini.

Singkat kata, spirit pengesampingan pasal 1266 ini menurut saya adalah agar pembatalan suatu perjanjian tidak perlu harus selalu dilakukan melalui pengadilan, dan boleh-boleh saja sepanjang para pihak sepakat dan konsekuen. Kuncinya selalu, para pihak tunduk pada perjanjian. Toh kalau salah satu pihak tidak setuju karena pihak lawannya menggunakan pembatalan sepihak karena mengsampingkan pasal 1266, ujung-ujungnya juga gugat menggugat di pengadilan..

Pengesampingan Pasal 1267 KUHPerdata

Apa dasar hukumnya kalau putus sama pacar terus minta ganti rugi?

Pasal ini yang sebenarnya lebih menggelitik untuk dibahas. Pasal 1267 berbunyi:

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Pasalnya cukup jelas, memberikan hak kepada pihak yang tidak terpenuhi prestasinya agar pihak lainnya memenuhi prestasinya atau minta batal plus ganti rugi dan bunga.

Pasalnya fair, tidak berat sebelah, masuk akal, dan tidak mudah disalahgunakan, lalu kenapa disimpangi? Pertanyaan ini sempat membuat kolega-kolega yang saya ajak ngobrol juga bingung, karena nyata-nyata kita lihat kontrak yang menyatakan mengesampingkan pasal 1267.

Setelah dengar, diskusi, dan meditasi, satu satunya alasan yang buat saya masuk akal terkait pengesampingan pasal 1267 adalah kaitannya dengan kontrak yang punya klausul isinya kurang lebih kayak gini:

Dalam hal perjanjian ini batal, maka para pihak sepakat untuk tidak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada pihak lainnya.

Akan aneh kalau kontrak yang punya pasal seperti itu, tapi tidak mengesampingkan pasal 1267 kan? Benang merahnya sudah ketemu, tapi pertanyaan berikutnya kenapa para pihak mencantumkan pasal untuk tidak meminta ganti rugi dalam hal perjanjiannya batal?

Dari praktek di tempat kerja saya, pasal tersebut sering digunakan pada perjanjian pengembangan suatu teknologi baru yang hasilnya bisa 50% sukses atau 50% gagal. Dengan para pihak sadar kondisi tersebut, seharusnya tentu saat kegagalan terjadi dan perjanjian diakhiri, para pihak memaklumi dan tidak menuntut ganti rugi apapun, dengan catatan semua aman terkendali tanpa sengketa yang berarti, mirip orang pacaran yang kalau udah putus ya udah aja, gak minta dibalikin barang-barangnya...

Di luar alasan itu, saya rasa sebaiknya pasal 1267 tidak disimpangi guna menghindari kerumitan saat akan minta ganti rugi.

Dari sini lah WikiLeaks dimulai…

Pendirian saya terhadap perjanjian selalu sama, perjanjian baru punya “taring” saat diajukan ke pengadilan (atau arbitrase), kalau tidak, ya sama saja seperti kertas bungkus gorengan. Yang menarik, di pengadilan sendiri tidak sepenuhnya konsisten dalam pengesampingan pasal ini, ada yang menyatakan bahwa pasal-pasal ini dapat disampingkan, ada juga yang tidak. Artinya, apabila pengesampingan pasal ini dalam suatu perjanjian menimbulkan masalah, selalu ada kesempatan untuk fight di pengadilan.

Akhir kata, bagi saya, pengesampingan ini sah-sah saja selama para pihak paham tujuan apa yang ingin dicapai dengan pengesampingan ini. Buat saya pengesampingan pasal 1266 untuk menghindari pembatalan harus di pengadilan, dan pengesampingan pasal 1267 agar para pihak sama-sama maklum dalam hal ikhtiar perjanjian memberikan hasil yang tidak maksimal.

--

--

Kang Bacot
Kang Bacot

Written by Kang Bacot

0 Followers

Jangan percaya tulisan saya, isinya cuma bacot doang..

No responses yet